Bagaimana solusinya ini pak? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"
BKN sementara memverifikasi formasi yang di masukkan ke SSCN.BKN.GO.ID untuk disesuaikan dengan formasi Mempan kami mohon maaf dengan keterlambatan infomasi ini.
BKN masih sementara antri memverifikasi data formasi dari setiap kabupaten/kota. Pembukaan penerimaan melalui portal SSCN kemungkinan akan terlambat. Tapi waktu pendaftararan akan di perpanjang waktunya. Kami sarankan agar setiap waktu dapat mengecek pertal SSCN.BKN.GO.ID karena sewaktu-waktu penerimaan dapat dibuka.
Bagaimana solusi registrasi THK2..? Mohon maaf,Anda tidak bisa mendaftar melalui THK2 karena usul data belum disetujui BKD/BPKSDM. Mohon penjelasanya dan harus seperti apa...? Apakah hari dan tanggal ada penentuannya khusus THK2 ?
Assalamu'alaikum.. maaf mau nanya, saya ingin memilh formasi S1 Matematika, ijazah yang saya lampirkan ijazah S1 atau S2 ? Sebab di pengumuman tertulis bahwa pelamar melampirkan ijazah terakhir.. mohon penjelesannya..
Min mau tanya, yang diupload ke SSCN itu scan file asli sama fotocopynya yah yang saya baca di pengumuman, bagaimana caranya sedangkan berkas unggahan di sscn itu cuma satu file?
Pak/bu mau tanya, kalo misalkan pada jenis pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Informatika, tetapi saya mau daftar disana menggunakan ijazah S-1 Pendidikan Ilmu Komputer, apakah bisa :-) mohon bantuannya min,
kalo menurut saya tidak bisa mas, jangan nekat. cari lowongan yang betul betul sesuai kualifikasi pendidikan. karena kesempatan cuma satu kali daftar mas
Apakah akreditasi jurusan Dan universitas yang Di upload berdasarkan Tahun lulus stay akreditas yang masih berlaku??? Karena Di contoh surat Lamaran saya liat akreditas yang masih berlaku. Tolong pencerahannya.....
min bisa diperjelas masalah akreditasi? menurut berita yang saya baca "akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, dan bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT. Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT". Jadi kesimpulannya bisa pakai akreditasi pada saat lulus dan/atau juga bisa pakaii akreditasi yang ada (berlaku) saat ini. beitu ya min tafsirannya perenpan yang diubah?
Mau nanya pak, kalo kemenag melaporkannya kemana ya? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"
Selamat malam, mohon maaf admin berkas yang dikumpulkan ke BKPSDM Majene dibuat berapa rangkap? seperti ktp, kk, ijazah, transkip, suarat peryataan dab lamaran. karena dipengumuman tidak dijelaskan brp rangkap.. Terima kasih Admin,, Sukses selalu :)
Min.bagaimana dengan akreditasi kampus yang sdh kadaluarsa. Apakah bisa tetap digunakan selama yang rerbaru blm ada? Akreditasi kmpus saya kadaluarsanya baru dua bln.saya pun melampir surat pernyataan dari kampus bahwa sedang perpanjangan.
Asslamualaikum... Min apakah s-1 pendidikan geografi tdk bisa mendaftar guru di mata pelajaran ips, takutx berkas di tolak krna tdk ada klasifikasi pendidikan di formasi tp langsung pendidikan ips.
Kami mohon maaf dengan info diatas, ternyata khusus jurusan S1 Pendidikan IPS. Untuk lebih jelasnya bisa bertanya langsung ke BKPSDM Majene Bid. Informasi dan sistem Informasi Kepegawaian
Assalamualaikum min,bagaiman kalo berkas yg di kumpul itu akreditasi yg terbaru???apa otomatis berkas ditolak??? karena pas kelulusan kemarin akreditasi sempat di jeda???bagaimana min,,mohon pengertiannya??? nah juga bukannya perempuan no 36 thn 2018 sudah direvisi ya???
Saat ini kami masih mengikuti Permenpan 36 Tahun 2018, "Akreditasi" diambil pada saat kelulusan dan kami tidak dapat keluar dari aturan tersebut. Tapi Insya Allah hari senin kami akan koordinasikan dengan pihak Panselnas dan BKN terkait hal ini. Kami akan menginformasikan di blog ini apabila ada kebijakan baru dari Panselnas dan BKN tentang hal ini.
bukannya gini ya min Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi: "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan", menjadi: "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN- PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
Berdasarkan surat Menpan RB tanggal 2 Okrober 2018, tentang Penjelasan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, bahwa surat akreditasi itu yang berlaku pada saat "Kelulusan"
tanyakan lebih jelas ke PANSELNAS informasi tentang sk akreditasi jurusan & PT yang dilampirkan karena bapak/ibu admin yang terhormat SALAH PENAFSIRAN/SALAH INFORMASI TENTANG HAL TRSEBUT. kabupaten/instansi lain sudh mengubah informasi ttng hal tersebut. Akreditasi pd saat kelulusan menjadi akreditasi yang masih berlaku.
Tolong admin, diperjelas untuk surat akreditasi yg akan dimasukkan. Karena teman-teman kami banyak terkendala pada akreditasi pada saat kelulusan, sedangkan pihak kampus baru ini saja mengeluarkan surat akreditasi tersebut. Pihak Pusat dari Permenpan juga sudah mengeluarkan aturan perubahan yg setidakx mewakili kesulitan kami, sehingga sekarang berdasarkan aturanx sudah dapat menggunakan akreditasi yg berlaku/terbaru. Apa ini aturan perubahan ini tidak bisa diberlakukan di daerah kab.majene? Jelas-jelas pusat sudah mengeluarkan permenpan perubahan tersebut. Mengapa bukan permenpan perubahan itu yg didasari sampai saat ini?
Tolong pencerahan secepatx admin, agar kami tidak mengalami kebingungan 🙏🙏
Admin, tolong difasilitasi mengenai kejelasan akreditasi ini. Jangan sampai membuat kami gagal sebelum berperang. Kami sangat antusias mengikuti ujian kali ini. Dan semoga admin bisa membantu memfasilitasi kami membahas kebijakan yg bisa membuat kami maju selangkah dalam verivikasi berkas. Semoga ada kebijakan dalam penggunaan akreditasi yg berlaku saat ini
Berdasarkan Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, tentang penjelasan Permenpan 36 Tahun 2018. Maka akreditasi perguruan tinggi/universitas di ambil pada saat Kelulusan ybs
Mohon maaf semua...memang dalam revisi permenpan 36/2018, kalima "yang berlaku saat kelulusan" atau "yang berlaku saat ini" memang tidak ada lagi, tapi menpan sendiri sudah menafsirkan revisi permenpan tsb melalui surat edaran perihal PENJELASAN ATAS REVISI PERMENPAN 36/2018, sangat eksplisit dikatakan "berlaku saat kelulusan". Ini sudah clear tdk perlu dipertanyakan lg. Cuma yg perlu dkoordinasikan adalah ke BKNx apakah apakah dalam pemberkasan pada saat kelulusan akan berdasar ke permenpan ini jg atau punya dasar hukum yg lain, kalau BKN dalam pemberkasan kelulusan nt tdk akan mempermasalahkan hal ini, Insya Allah panselda akan merubah kebijakan ini karena kami juga punya beberapa PT di daerah yg terkait kasus ini. Karena kekhawatiran kami adalah jgn sampai pessrta yg tdk memenuhi syarat akreditasi diloloskan ikut seleksi terus kemudian lulus seleksi tp kemudian dalam pemberkasan CPNS dinyatakan gugur/TMS oleh BKN kan lebih ribut lagi seperti yg pernah terjadi bbrpa tahun yg lalu. Jadi tolong kesabaran dan pengertiannya dalam masalah ini. Terima kasih
bunyi kalimat surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 :
kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.
Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)
Maaf kalimat yang anda kutip itu diparagraf terakhir dan paragraf terakhir yang anda kutip itu merujuk ke paragraf pertama, berikut saya kutip kalimatnya : "...lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM PTKes SAAT KELULUSAN..."
Ini yg saya maksud, kami jadi kebingungan dari pihak BkD, mengapa tidak berdasar dgn peraturan perubahan permenpan yg sudah dikeluarkan. Isi revisix sangat jelas dipaparkan. Untuk apa kebijakan perubahan itu dikeluarkan, kalau memang pada akhirx bukan itu yg dijadikan dasar pembaharuan syarat juga oleh BKD setempat .
Tolong dibicarakan kembali admin dgn pihak terkait mengenai hal ini. Krna pada dasarx, pusat mengubah aturan tersebut pasti berdasar dari keluhan masyarakat yg mempermasalahkan syarat pemasukan akreditasi tersebut. Jadi kalau tidak berdasar pada perubahan tersebut, ya apagunax donk pemerintah mengeluarkanx?
Tolong admin dibicarakan kembali dgn pihak yg terkait. Kami membutuhkan kejelasan dgn berdasar pada perubahan/revisi menpan tersebut. Intix untuk apa ada perubahan menpan yg merevisi 36/2018, kalau pada akhirx revisi itu tidak dijadikan dasar dari BKd setempat. Tolong admin di update dan dibicarakan lagi mengenai hal ini dgn pihak yg terkait
Sebelum adanya perubahan, isix: Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayaan/kementrian agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yg terakditasi dalam BAN pt dan terdaftar dalam forlap kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi PADA SAAT Kelulusan.
Dan setelah ada PERUBAHAN, isix: Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/Sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayanan dan/atau kementrian agama Dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program sstudy yg TERAKREDITASI dalam BAN Pt dan/atau pusdiknakes/Lam-PTKES
Kurang lebih bgitu isi kutipanx min 🙏🙏 Tolong dibandingkan/dicermati lagi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas (merujuk ke paragraf pertama) kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.
paragraf pertama surat tersebut memberatkan para Pelamar, makanya dperjelas di paragraf ke2 surat tersebut (yg sy kutip di atas) agar mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN
Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)
Intinya surat Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, ada pada paragraf ke2 yang mempertegas untuk menggunakan/merujuk PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI) ..Min
Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 menjelaskan/mengharapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah jangan gunakan PERMENPANRB Lama tapi gunakanlah PERMENPANRB PERUBAHAN
Mohon pencerahan nya utk persyaratan khusus pada point 6 dan sub point nya di lakukan setelah dinyatakan lulus dalam smua proses seleksi cpns kan? Berarti utk cek fisik berkas, ktp dan kk boleh yg tdk terlegalisir? Skck, surat keterangan bebas narkoba, diurus kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi cpns? Mohon admin pencerahannya. Terima kasih
Assalamualaikum mau tanya klo pendaftaran s-1 kesehatan masyarakat prodi kesehatan masyarakat tp pas penjurusan administrasi kebijakan kesehatan bisa tdk kita pilih yang adminiatrasi akk walaupun di transkrip nilai tdk dicantumkan akk tp punya keterangan jurusan klo benar-benar lulus akk. . Mohon jawabannya
Admin mhon solusinya.Apa yg sebaiknya dilakukan apabila nama yg trcantum pd KK brbeda dgn nama di ijazah(brbeda satu huruf).Pdhl pelamar sdh trlanjur mnggunkan data pd KK trsbut u/mmbuat akun.Apkh pelamar dpt dan hrus mmbuat akun baru stlh dilakukn prbaikn data pd KK yg salah trsebut mskipun NIK yg digunakan pasti akn sama.
( KISAH NYATA LULUS PNS GURU KOTA KUPANG) Saya seorang honorer 5 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya di tahun 2015 Berhasil Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag. Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS. Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan teman-teman Semua,. Mohon maaf mengganggu waktunya sy cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR singkat dan semoga bermanfaat..... saya seorang honorer yang baru saja lulus jadi PNS tahun 2018 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di Salah satu SD INPRES PALSATU desa Lasiana di provensi Nusa Tenggara Timur tepatnya Kota Kupang Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honorer belum diangkat jadi PNS, Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol, sayapun sempat putus asah, kemudian teman saya memberikan no tlp Drs. SIDIK KADARUSMAN beliau selaku (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, dua minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih kepada beliau yang sudah mau membantu saya. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs. SIDIK KADARUSMAN Handphone Beliau ( WA. 0852 4429 7611 ),siapa tau beliau masih mau membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan. Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 09 Desember 2018 kemarin saya melakukan komunikasi kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS. -Terimakasih kpada Orang Tua, Saudara-saudaraku; Selalu mensupport aku -Terimakasih untuk khususnya (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) Drs. SIDIK KADARUSMAN, beliau selaku petinggi BKN PUSAT, dialah yang membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah Surat Keputusan (SK) PNS saya tahun 2018 sudah keluar. semoga sukses Terimakasih.
Bagaimana solusinya ini pak? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"
BalasHapusmohon maaf ibu Nitha, kalau pendaftar tenaga honorer K2 diminta melapor dulu ke BKPSDM Bidang Informsi dan sistem informasi kepegawaian. Terima Kasih.
HapusPersoalan melapor itu sudah kami lakukan. Dan sampai saat ini masih kendalanya seperti diatas.
Hapusinformasi lebih lengkap dapat dibuka di :
Hapushttp://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt
atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi
Formasi untuk pemkab majene belum ada diportal sscn, bagaimana ini min
BalasHapus@Nita : Kalau Tenaga honorer K2 masih dalam verifikasi data.
BalasHapus@Unknown : data pengumuman Formasi Pemkab. Majene di SSCN sementara dalam perbaikan.
InsyaAllah besok formasi Kab. Majene di SSCN sdh bisa diakses
HapusSampai sekarang belum ada formasinya min
HapusBKN sementara memverifikasi formasi yang di masukkan ke SSCN.BKN.GO.ID untuk disesuaikan dengan formasi Mempan kami mohon maaf dengan keterlambatan infomasi ini.
HapusMasih belom bisa min... Harap info lebih lanjut
HapusBKN masih sementara antri memverifikasi data formasi dari setiap kabupaten/kota. Pembukaan penerimaan melalui portal SSCN kemungkinan akan terlambat. Tapi waktu pendaftararan akan di perpanjang waktunya. Kami sarankan agar setiap waktu dapat mengecek pertal SSCN.BKN.GO.ID karena sewaktu-waktu penerimaan dapat dibuka.
HapusMakasih min.. Dah fast respon
BalasHapusPendaftaran on line sampai tanggal brapa mohon infonya
BalasHapusyang pasti akan diumumkan selanjutnya. dan pendaftaran on-line rencananya akan di perpanjang waktunya.
HapusPendaftaran on line sampai tanggal brapa mohon infonya
BalasHapuspendaftaran on-line sampai tanggal 10 Oktober 2018
HapusIni pendaftaran pns khusus untuk k2 atau pendaftaran umum kah? mohon infox...
BalasHapusPendaftarn untuk tenaga Honorer K2 dan Umum.
HapusMin untuk formasi apoteker apakah melampirkan dua ijazah yakni S1 farmasi dan ijazah profesi apoteker?mksh
BalasHapusiya. dilampirkan dua2nya.
BalasHapusMin...klo sertifikat akreditasinya apakah boleh yg prodi profesi saja? S1 farmasi bisa tidak dilampirkan?
Hapuskalau formasi aptoker tetap harus melampirkan ijazah farmasi dan apoteker
Hapusmin, apakah ada perubahan formasi dari daftar formasi yg sudah dikeluarkan tanggal 21/09 kemarin? Makasih
BalasHapusada perubahan penempatan pada formasi dokter dan dokter spesialis. Formasi yang lain tetap pada penempatan awal.
BalasHapusMin mau tnya.. utk surat lamaran d tulis tangan dg mnggunakan kertas apa..folio bergaris atau hvs ..atau boleh semuanya..terima.kasih.
BalasHapuslamaran di tulis tangan di kertas A4
HapusKalau surat pernyataan ditulis tangan atau diketik???
HapusDiketik ditanda tangani diatas materai.
HapusBagaimana solusi registrasi THK2..?
BalasHapusMohon maaf,Anda tidak bisa mendaftar melalui THK2 karena usul data belum disetujui BKD/BPKSDM.
Mohon penjelasanya dan harus seperti apa...?
Apakah hari dan tanggal ada penentuannya khusus THK2 ?
informasi lebih lengkap dapat dibuka di :
Hapushttp://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt
atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi
Assalamu'alaikum.. maaf mau nanya, saya ingin memilh formasi S1 Matematika, ijazah yang saya lampirkan ijazah S1 atau S2 ? Sebab di pengumuman tertulis bahwa pelamar melampirkan ijazah terakhir.. mohon penjelesannya..
BalasHapusHanya melampirkan ijazah S-1 saja.
HapusMin kpan utk jadwal pengumpulan berkas...
BalasHapusTerima kasih
Pemasukan berkas mulai besok sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018
Hapusberkasnya 1 rangkap aja kan ya... trus klo foto 3x4 nya brp lembar min?
Hapusada semua di daftar kelengkapan berkas pada file "Pengumuman"
HapusMin mau tanya, yang diupload ke SSCN itu scan file asli sama fotocopynya yah yang saya baca di pengumuman, bagaimana caranya sedangkan berkas unggahan di sscn itu cuma satu file?
BalasHapusscan berkas aslinya kemudian di unggah ke SSCN, berkas fisik disetor di BKPSDM MAjene
HapusMin mau tnyak..ada poin yg d upload pas photo dan swaphoto itu unggahannya d gabung ? D sscn itu tergabung.
BalasHapusMohon penjelasannya
iya sesuai permintaan SSCN
HapusPak/bu mau tanya, kalo misalkan pada jenis pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Informatika, tetapi saya mau daftar disana menggunakan ijazah S-1 Pendidikan Ilmu Komputer, apakah bisa :-) mohon bantuannya min,
BalasHapuskalo menurut saya tidak bisa mas, jangan nekat. cari lowongan yang betul betul sesuai kualifikasi pendidikan. karena kesempatan cuma satu kali daftar mas
HapusUntuk kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Ilmu Komputer, tidak ada😅 miris,
HapusAda formasi Guru Tik Pertama dengan jurusan S.1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
HapusApakah akreditasi jurusan Dan universitas yang Di upload berdasarkan Tahun lulus stay akreditas yang masih berlaku??? Karena Di contoh surat Lamaran saya liat akreditas yang masih berlaku. Tolong pencerahannya.....
BalasHapusberdasarkan Permenpan 36 Tahun 2018 bahwa Akreditasi Universitas dan Fakultas/Jurusan yang pakai pada saat lulus
HapusMin.. Yg permenpan 36 tahun 2018 sudah direvisi, yg akreditasi saat lulus di rubah .. Jadi apa kita mengacu ke ketentuan itu juga ?
Hapusyang saat lulus yang pakai akreditasinya.
Hapusmin bisa diperjelas masalah akreditasi? menurut berita yang saya baca "akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, dan bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT. Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT". Jadi kesimpulannya bisa pakai akreditasi pada saat lulus dan/atau juga bisa pakaii akreditasi yang ada (berlaku) saat ini. beitu ya min tafsirannya perenpan yang diubah?
Hapusyang dipakai saat lulus baik itu dari BAN-PT maupun dari Pusdiknakes/LAM-PTKes
HapusMau nanya pak, kalo kemenag melaporkannya kemana ya? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"
BalasHapusnformasi lebih lengkap dapat dibuka di :
Hapushttp://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt
atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi
Selamat malam, mohon maaf admin berkas yang dikumpulkan ke BKPSDM Majene dibuat berapa rangkap? seperti ktp, kk, ijazah, transkip, suarat peryataan dab lamaran. karena dipengumuman tidak dijelaskan brp rangkap.. Terima kasih Admin,, Sukses selalu :)
BalasHapusfotonya juga kurang jelas brp lembar yang disetorkan, bilangnya cuma 3x4 :(
Hapus2 lembar pas foto
Hapus1 rangkap berkas
Hapusok sipp sdh jelas :)
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusdilegalisir
HapusMin.bagaimana dengan akreditasi kampus yang sdh kadaluarsa. Apakah bisa tetap digunakan selama yang rerbaru blm ada? Akreditasi kmpus saya kadaluarsanya baru dua bln.saya pun melampir surat pernyataan dari kampus bahwa sedang perpanjangan.
BalasHapusakreditasi kampus digunakan pada ybs lulus.
Hapusmaksudnya pada saat ybs lulus
HapusAssalamualaikum..
BalasHapusMin untuk s1 keperawatan ners ijazah dan transkrip nilsi yg diunggah dua2nya atau ijazsh ners saja?
dua-duanya
HapusAsslamualaikum...
BalasHapusMin apakah s-1 pendidikan geografi tdk bisa mendaftar guru di mata pelajaran ips, takutx berkas di tolak krna tdk ada klasifikasi pendidikan di formasi tp langsung pendidikan ips.
Bisa
HapusBerarti min sdh tidk takut lagi berkasx di tolak oleh bkn???
HapusKami mohon maaf dengan info diatas, ternyata khusus jurusan S1 Pendidikan IPS. Untuk lebih jelasnya bisa bertanya langsung ke BKPSDM Majene Bid. Informasi dan sistem Informasi Kepegawaian
HapusJadi kami minta jangan dulu mendaftar sebelum ke BKPSDM Majene
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusmin,bagaiman kalo berkas yg di kumpul itu akreditasi yg terbaru???apa otomatis berkas ditolak???
karena pas kelulusan kemarin akreditasi sempat di jeda???bagaimana min,,mohon pengertiannya???
nah juga bukannya perempuan no 36 thn 2018 sudah direvisi ya???
Saat ini kami masih mengikuti Permenpan 36 Tahun 2018, "Akreditasi" diambil pada saat kelulusan dan kami tidak dapat keluar dari aturan tersebut. Tapi Insya Allah hari senin kami akan koordinasikan dengan pihak Panselnas dan BKN terkait hal ini. Kami akan menginformasikan di blog ini apabila ada kebijakan baru dari Panselnas dan BKN tentang hal ini.
Hapusbukannya gini ya min
HapusPermenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3)
yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah
Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan
terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi saat kelulusan",
menjadi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah
Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-
PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
Berdasarkan surat Menpan RB tanggal 2 Okrober 2018, tentang Penjelasan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, bahwa surat akreditasi itu yang berlaku pada saat "Kelulusan"
Hapustanyakan lebih jelas ke PANSELNAS informasi tentang sk akreditasi jurusan & PT yang dilampirkan karena bapak/ibu admin yang terhormat SALAH PENAFSIRAN/SALAH INFORMASI TENTANG HAL TRSEBUT. kabupaten/instansi lain sudh mengubah informasi ttng hal tersebut. Akreditasi pd saat kelulusan menjadi akreditasi yang masih berlaku.
HapusKami mengacuh pada surat Menpan No. B/480/M.SM.01.00/2018, Tanggal 2 Oktober 2018, Tentang penjelasan Permenpan No. 36 Tahun 2018
HapusTolong admin, diperjelas untuk surat akreditasi yg akan dimasukkan. Karena teman-teman kami banyak terkendala pada akreditasi pada saat kelulusan, sedangkan pihak kampus baru ini saja mengeluarkan surat akreditasi tersebut.
BalasHapusPihak Pusat dari Permenpan juga sudah mengeluarkan aturan perubahan yg setidakx mewakili kesulitan kami, sehingga sekarang berdasarkan aturanx sudah dapat menggunakan akreditasi yg berlaku/terbaru.
Apa ini aturan perubahan ini tidak bisa diberlakukan di daerah kab.majene? Jelas-jelas pusat sudah mengeluarkan permenpan perubahan tersebut.
Mengapa bukan permenpan perubahan itu yg didasari sampai saat ini?
Tolong pencerahan secepatx admin, agar kami tidak mengalami kebingungan 🙏🙏
Kami mengacuh pada surat Menpan No. B/480/M.SM.01.00/2018, Tanggal 2 Oktober 2018, Tentang penjelasan Permenpan No. 36 Tahun 2018.
BalasHapusAdmin, tolong difasilitasi mengenai kejelasan akreditasi ini. Jangan sampai membuat kami gagal sebelum berperang. Kami sangat antusias mengikuti ujian kali ini. Dan semoga admin bisa membantu memfasilitasi kami membahas kebijakan yg bisa membuat kami maju selangkah dalam verivikasi berkas.
HapusSemoga ada kebijakan dalam penggunaan akreditasi yg berlaku saat ini
Berdasarkan Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, tentang penjelasan Permenpan 36 Tahun 2018. Maka akreditasi perguruan tinggi/universitas di ambil pada saat Kelulusan ybs
HapusMohon maaf semua...memang dalam revisi permenpan 36/2018, kalima "yang berlaku saat kelulusan" atau "yang berlaku saat ini" memang tidak ada lagi, tapi menpan sendiri sudah menafsirkan revisi permenpan tsb melalui surat edaran perihal PENJELASAN ATAS REVISI PERMENPAN 36/2018, sangat eksplisit dikatakan "berlaku saat kelulusan". Ini sudah clear tdk perlu dipertanyakan lg. Cuma yg perlu dkoordinasikan adalah ke BKNx apakah apakah dalam pemberkasan pada saat kelulusan akan berdasar ke permenpan ini jg atau punya dasar hukum yg lain, kalau BKN dalam pemberkasan kelulusan nt tdk akan mempermasalahkan hal ini, Insya Allah panselda akan merubah kebijakan ini karena kami juga punya beberapa PT di daerah yg terkait kasus ini. Karena kekhawatiran kami adalah jgn sampai pessrta yg tdk memenuhi syarat akreditasi diloloskan ikut seleksi terus kemudian lulus seleksi tp kemudian dalam pemberkasan CPNS dinyatakan gugur/TMS oleh BKN kan lebih ribut lagi seperti yg pernah terjadi bbrpa tahun yg lalu. Jadi tolong kesabaran dan pengertiannya dalam masalah ini. Terima kasih
Hapusbunyi kalimat surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 :
Hapuskami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.
Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)
silahkan baca ulang suratnya...Min
Maaf kalimat yang anda kutip itu diparagraf terakhir dan paragraf terakhir yang anda kutip itu merujuk ke paragraf pertama, berikut saya kutip kalimatnya :
Hapus"...lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM PTKes SAAT KELULUSAN..."
Ini yg saya maksud, kami jadi kebingungan dari pihak BkD, mengapa tidak berdasar dgn peraturan perubahan permenpan yg sudah dikeluarkan.
HapusIsi revisix sangat jelas dipaparkan.
Untuk apa kebijakan perubahan itu dikeluarkan, kalau memang pada akhirx bukan itu yg dijadikan dasar pembaharuan syarat juga oleh BKD setempat .
Tolong dibicarakan kembali admin dgn pihak terkait mengenai hal ini.
Krna pada dasarx, pusat mengubah aturan tersebut pasti berdasar dari keluhan masyarakat yg mempermasalahkan syarat pemasukan akreditasi tersebut.
Jadi kalau tidak berdasar pada perubahan tersebut, ya apagunax donk pemerintah mengeluarkanx?
Tolong admin dibicarakan kembali dgn pihak yg terkait.
Kami membutuhkan kejelasan dgn berdasar pada perubahan/revisi menpan tersebut.
Intix untuk apa ada perubahan menpan yg merevisi 36/2018, kalau pada akhirx revisi itu tidak dijadikan dasar dari BKd setempat.
Tolong admin di update dan dibicarakan lagi mengenai hal ini dgn pihak yg terkait
Sebelum adanya perubahan, isix:
HapusCalon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayaan/kementrian agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yg terakditasi dalam BAN pt dan terdaftar dalam forlap kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi PADA SAAT Kelulusan.
Dan setelah ada PERUBAHAN, isix:
Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/Sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayanan dan/atau kementrian agama Dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program sstudy yg TERAKREDITASI dalam BAN Pt dan/atau pusdiknakes/Lam-PTKES
Kurang lebih bgitu isi kutipanx min 🙏🙏
Tolong dibandingkan/dicermati lagi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas (merujuk ke paragraf pertama) kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.
Hapusparagraf pertama surat tersebut memberatkan para Pelamar, makanya dperjelas di paragraf ke2 surat tersebut (yg sy kutip di atas) agar mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN
Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)
Intinya surat Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, ada pada paragraf ke2 yang mempertegas untuk menggunakan/merujuk PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI) ..Min
HapusSalam..Min
HapusSurat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 menjelaskan/mengharapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah jangan gunakan PERMENPANRB Lama tapi gunakanlah PERMENPANRB PERUBAHAN
Moga jelas..Min
#2019JadiASN
Tolong admin dibahas kembali dgn pihak yg terkait
Hapushttps://karakterunsulbar.com/2018/10/03/alumni-unsulbar-bisa-daftar-cpns/
HapusMohon dibaca kembali Surat Edaran Menpan Tersebut
HapusJadi kalau kami hanya memiliki surat akreditasi yg berlaku sekarang, apakah berarti berkas kami tidak lolos?
BalasHapusAkreditasi diambil pada saat kelulusan ybs
HapusAssalamu alaikum... pak saya lulusun s1 pertanian tp yg ada di sscn s1 ilmu pertanian apa kah bisa saya daftar di situ??
BalasHapusWalmus, iya bisa
HapusMohon pencerahan nya utk persyaratan khusus pada point 6 dan sub point nya di lakukan setelah dinyatakan lulus dalam smua proses seleksi cpns kan?
BalasHapusBerarti utk cek fisik berkas, ktp dan kk boleh yg tdk terlegalisir?
Skck, surat keterangan bebas narkoba, diurus kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi cpns?
Mohon admin pencerahannya. Terima kasih
berkas yang diunggah, berdasar dari surat lamaran yang dibuat.
HapusAssalamualaikum mau tanya klo pendaftaran s-1 kesehatan masyarakat prodi kesehatan masyarakat tp pas penjurusan administrasi kebijakan kesehatan bisa tdk kita pilih yang adminiatrasi akk walaupun di transkrip nilai tdk dicantumkan akk tp punya keterangan jurusan klo benar-benar lulus akk. . Mohon jawabannya
BalasHapusYang di formasi yang dibutuhkan S1. Kesehatan Masyarakat.
HapusAdmin mhon solusinya.Apa yg sebaiknya dilakukan apabila nama yg trcantum pd KK brbeda dgn nama di ijazah(brbeda satu huruf).Pdhl pelamar sdh trlanjur mnggunkan data pd KK trsbut u/mmbuat akun.Apkh pelamar dpt dan hrus mmbuat akun baru stlh dilakukn prbaikn data pd KK yg salah trsebut mskipun NIK yg digunakan pasti akn sama.
BalasHapussetor dokumen sesuai yang diunggah di SSCN
HapusADMIN CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN DAN SRT PERNYATAAN TIDAK MENGAJUKAN MUTASI/PINDAH.,. TERIMA KASIH
BalasHapusunduh di beranda
HapusAPAKAH HARI SABTU DAN MINGGU BERKASNYA BISA DISETOR DIKANTOR... TERIMA KASIH
Hapusberkas disetor sesuai hari kerja Senin s/d Jumat, pukul 8.00 s/d 16.30
Hapustabe' mau tanya kapan pengumuman lolos berkasnya dan bisa dicek dimana ??
BalasHapussetelah tanggal 20/10/2018, silahkan dicek di akun SSCN
Hapusapakah sudah ada pengumuman lolos berkas ?? dan kami bisa cek dimama pengumuman nya ?? krn sscn susah dibuka
BalasHapuskpn pengumuman seleksi berkas ?
BalasHapus( KISAH NYATA LULUS PNS GURU KOTA KUPANG)
BalasHapusSaya seorang honorer 5 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya di tahun 2015 Berhasil
Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan teman-teman Semua,.
Mohon maaf mengganggu waktunya sy cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR singkat dan semoga bermanfaat..... saya seorang honorer yang baru saja lulus jadi PNS tahun 2018 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di Salah satu SD INPRES PALSATU desa Lasiana di provensi Nusa Tenggara Timur tepatnya Kota Kupang Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honorer belum diangkat jadi PNS, Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol, sayapun sempat putus asah, kemudian teman saya memberikan no tlp Drs. SIDIK KADARUSMAN beliau selaku (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, dua minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih kepada beliau yang sudah mau membantu saya. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs. SIDIK KADARUSMAN Handphone Beliau ( WA. 0852 4429 7611 ),siapa tau beliau masih mau membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.
Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 09 Desember 2018 kemarin saya melakukan komunikasi kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
-Terimakasih kpada Orang Tua, Saudara-saudaraku; Selalu mensupport aku
-Terimakasih untuk khususnya (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) Drs. SIDIK KADARUSMAN, beliau selaku petinggi BKN PUSAT, dialah yang membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah Surat Keputusan (SK) PNS saya tahun 2018 sudah keluar.
semoga sukses Terimakasih.