TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KAB. MAJENE
Kewajiban bagi peserta :
Membawa dan menunjukkan asli kartu peserta ujian yang ditandatangani oleh Panselda;
Membawa dan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli Ijazah/transkrip nilai yang digunakan dalam pendaftaran, apabila dalam keadaan mendesak,maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok hitam rapi dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
Hadir di lokasi tes 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai dan sudah berada di ruang tunggu 30 (tiga puluh) menit sebelum tes di mulai;
Duduk pada tempat yang ditentukan;
Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
Larangan bagi peserta :
Membawa buku-buku dan catatan serta alat tulis lainnya;
Membawa alat komunikasi dan elektronik apapun seperti kalkulator, handphone, tab, smartwatch, kamera dan lainnya kedalam ruang CAT;
Membawa makanan dan minuman ke ruangan CAT;
Membawa senjata tajam/ api atau sejenisnya;
Membawa barang berharga (accesoris pakaian yang yang berbahan metal/besi) ;
Bertanya atau berbicara sesama peserta di dalam ruangan CAT;
Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
Keluar ruangan tes, kecuali seizin panitia;
Merokok dalam ruangan tunggu dan ruangan tes.
Sanksi bagi peserta :
Peserta yang terlambat datang saat sesi ujian telah dimulai atau peserta lain telah mulai tes/ login pada sistem CAT maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur;
Peserta yang melanggar tata tertib dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes serta dinyatakan tidak lulus;
Peserta yang tidak ikut dalam SKD dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.