Jumat, 21 September 2018

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 
KABUPATEN MAJENE TAHUN 2018


Daftar Formasi dapat di unduh disini



110 komentar:

  1. Bagaimana solusinya ini pak? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf ibu Nitha, kalau pendaftar tenaga honorer K2 diminta melapor dulu ke BKPSDM Bidang Informsi dan sistem informasi kepegawaian. Terima Kasih.

      Hapus
    2. Persoalan melapor itu sudah kami lakukan. Dan sampai saat ini masih kendalanya seperti diatas.

      Hapus
    3. informasi lebih lengkap dapat dibuka di :

      http://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt

      atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi

      Hapus
  2. Formasi untuk pemkab majene belum ada diportal sscn, bagaimana ini min

    BalasHapus
  3. @Nita : Kalau Tenaga honorer K2 masih dalam verifikasi data.
    @Unknown : data pengumuman Formasi Pemkab. Majene di SSCN sementara dalam perbaikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. InsyaAllah besok formasi Kab. Majene di SSCN sdh bisa diakses

      Hapus
    2. Sampai sekarang belum ada formasinya min

      Hapus
    3. BKN sementara memverifikasi formasi yang di masukkan ke SSCN.BKN.GO.ID untuk disesuaikan dengan formasi Mempan kami mohon maaf dengan keterlambatan infomasi ini.

      Hapus
    4. Masih belom bisa min... Harap info lebih lanjut

      Hapus
    5. BKN masih sementara antri memverifikasi data formasi dari setiap kabupaten/kota. Pembukaan penerimaan melalui portal SSCN kemungkinan akan terlambat. Tapi waktu pendaftararan akan di perpanjang waktunya. Kami sarankan agar setiap waktu dapat mengecek pertal SSCN.BKN.GO.ID karena sewaktu-waktu penerimaan dapat dibuka.

      Hapus
  4. Pendaftaran on line sampai tanggal brapa mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang pasti akan diumumkan selanjutnya. dan pendaftaran on-line rencananya akan di perpanjang waktunya.

      Hapus
  5. Pendaftaran on line sampai tanggal brapa mohon infonya

    BalasHapus
  6. Ini pendaftaran pns khusus untuk k2 atau pendaftaran umum kah? mohon infox...

    BalasHapus
  7. Min untuk formasi apoteker apakah melampirkan dua ijazah yakni S1 farmasi dan ijazah profesi apoteker?mksh

    BalasHapus
  8. Balasan
    1. Min...klo sertifikat akreditasinya apakah boleh yg prodi profesi saja? S1 farmasi bisa tidak dilampirkan?

      Hapus
    2. kalau formasi aptoker tetap harus melampirkan ijazah farmasi dan apoteker

      Hapus
  9. min, apakah ada perubahan formasi dari daftar formasi yg sudah dikeluarkan tanggal 21/09 kemarin? Makasih

    BalasHapus
  10. ada perubahan penempatan pada formasi dokter dan dokter spesialis. Formasi yang lain tetap pada penempatan awal.

    BalasHapus
  11. Min mau tnya.. utk surat lamaran d tulis tangan dg mnggunakan kertas apa..folio bergaris atau hvs ..atau boleh semuanya..terima.kasih.

    BalasHapus
  12. Bagaimana solusi registrasi THK2..?
    Mohon maaf,Anda tidak bisa mendaftar melalui THK2 karena usul data belum disetujui BKD/BPKSDM.
    Mohon penjelasanya dan harus seperti apa...?
    Apakah hari dan tanggal ada penentuannya khusus THK2 ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. informasi lebih lengkap dapat dibuka di :

      http://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt

      atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi

      Hapus
  13. Assalamu'alaikum.. maaf mau nanya, saya ingin memilh formasi S1 Matematika, ijazah yang saya lampirkan ijazah S1 atau S2 ? Sebab di pengumuman tertulis bahwa pelamar melampirkan ijazah terakhir.. mohon penjelesannya..

    BalasHapus
  14. Min kpan utk jadwal pengumpulan berkas...
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemasukan berkas mulai besok sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018

      Hapus
    2. berkasnya 1 rangkap aja kan ya... trus klo foto 3x4 nya brp lembar min?

      Hapus
    3. ada semua di daftar kelengkapan berkas pada file "Pengumuman"

      Hapus
  15. Min mau tanya, yang diupload ke SSCN itu scan file asli sama fotocopynya yah yang saya baca di pengumuman, bagaimana caranya sedangkan berkas unggahan di sscn itu cuma satu file?

    BalasHapus
    Balasan
    1. scan berkas aslinya kemudian di unggah ke SSCN, berkas fisik disetor di BKPSDM MAjene

      Hapus
  16. Min mau tnyak..ada poin yg d upload pas photo dan swaphoto itu unggahannya d gabung ? D sscn itu tergabung.
    Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  17. Pak/bu mau tanya, kalo misalkan pada jenis pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Informatika, tetapi saya mau daftar disana menggunakan ijazah S-1 Pendidikan Ilmu Komputer, apakah bisa :-) mohon bantuannya min,

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo menurut saya tidak bisa mas, jangan nekat. cari lowongan yang betul betul sesuai kualifikasi pendidikan. karena kesempatan cuma satu kali daftar mas

      Hapus
    2. Untuk kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Ilmu Komputer, tidak ada😅 miris,

      Hapus
    3. Ada formasi Guru Tik Pertama dengan jurusan S.1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA

      Hapus
  18. Apakah akreditasi jurusan Dan universitas yang Di upload berdasarkan Tahun lulus stay akreditas yang masih berlaku??? Karena Di contoh surat Lamaran saya liat akreditas yang masih berlaku. Tolong pencerahannya.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan Permenpan 36 Tahun 2018 bahwa Akreditasi Universitas dan Fakultas/Jurusan yang pakai pada saat lulus

      Hapus
    2. Min.. Yg permenpan 36 tahun 2018 sudah direvisi, yg akreditasi saat lulus di rubah .. Jadi apa kita mengacu ke ketentuan itu juga ?

      Hapus
    3. yang saat lulus yang pakai akreditasinya.

      Hapus
    4. min bisa diperjelas masalah akreditasi? menurut berita yang saya baca "akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, dan bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT. Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT". Jadi kesimpulannya bisa pakai akreditasi pada saat lulus dan/atau juga bisa pakaii akreditasi yang ada (berlaku) saat ini. beitu ya min tafsirannya perenpan yang diubah?

      Hapus
    5. yang dipakai saat lulus baik itu dari BAN-PT maupun dari Pusdiknakes/LAM-PTKes

      Hapus
  19. Mau nanya pak, kalo kemenag melaporkannya kemana ya? Pada saat Di registrasi tampilanx seperti ini "mohon maaf anda tidak bisa mendaftar melalui formasi THK2 karena usul data peserta belum disetujui BKD/BKPSDM"

    BalasHapus
    Balasan
    1. nformasi lebih lengkap dapat dibuka di :

      http://helpdesk.bkn.go.id/sscn/CekNoUjianTHK2.dpt

      atau dapat langsung ke BKPSDM Majene pada Bidang Formasi dan Sistem Informasi

      Hapus
  20. Selamat malam, mohon maaf admin berkas yang dikumpulkan ke BKPSDM Majene dibuat berapa rangkap? seperti ktp, kk, ijazah, transkip, suarat peryataan dab lamaran. karena dipengumuman tidak dijelaskan brp rangkap.. Terima kasih Admin,, Sukses selalu :)

    BalasHapus
  21. Min.bagaimana dengan akreditasi kampus yang sdh kadaluarsa. Apakah bisa tetap digunakan selama yang rerbaru blm ada? Akreditasi kmpus saya kadaluarsanya baru dua bln.saya pun melampir surat pernyataan dari kampus bahwa sedang perpanjangan.

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum..
    Min untuk s1 keperawatan ners ijazah dan transkrip nilsi yg diunggah dua2nya atau ijazsh ners saja?

    BalasHapus
  23. Asslamualaikum...
    Min apakah s-1 pendidikan geografi tdk bisa mendaftar guru di mata pelajaran ips, takutx berkas di tolak krna tdk ada klasifikasi pendidikan di formasi tp langsung pendidikan ips.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti min sdh tidk takut lagi berkasx di tolak oleh bkn???

      Hapus
    2. Kami mohon maaf dengan info diatas, ternyata khusus jurusan S1 Pendidikan IPS. Untuk lebih jelasnya bisa bertanya langsung ke BKPSDM Majene Bid. Informasi dan sistem Informasi Kepegawaian

      Hapus
    3. Jadi kami minta jangan dulu mendaftar sebelum ke BKPSDM Majene

      Hapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum
    min,bagaiman kalo berkas yg di kumpul itu akreditasi yg terbaru???apa otomatis berkas ditolak???
    karena pas kelulusan kemarin akreditasi sempat di jeda???bagaimana min,,mohon pengertiannya???
    nah juga bukannya perempuan no 36 thn 2018 sudah direvisi ya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat ini kami masih mengikuti Permenpan 36 Tahun 2018, "Akreditasi" diambil pada saat kelulusan dan kami tidak dapat keluar dari aturan tersebut. Tapi Insya Allah hari senin kami akan koordinasikan dengan pihak Panselnas dan BKN terkait hal ini. Kami akan menginformasikan di blog ini apabila ada kebijakan baru dari Panselnas dan BKN tentang hal ini.

      Hapus
    2. bukannya gini ya min
      Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3)
      yang sebelumnya berbunyi:
      "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah
      Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di
      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
      Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam
      Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan
      Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan
      terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan
      Pendidikan Tinggi saat kelulusan",
      menjadi:
      "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah
      Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di
      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
      Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam
      Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam
      Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-
      PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".

      Hapus
    3. Berdasarkan surat Menpan RB tanggal 2 Okrober 2018, tentang Penjelasan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, bahwa surat akreditasi itu yang berlaku pada saat "Kelulusan"

      Hapus
    4. tanyakan lebih jelas ke PANSELNAS informasi tentang sk akreditasi jurusan & PT yang dilampirkan karena bapak/ibu admin yang terhormat SALAH PENAFSIRAN/SALAH INFORMASI TENTANG HAL TRSEBUT. kabupaten/instansi lain sudh mengubah informasi ttng hal tersebut. Akreditasi pd saat kelulusan menjadi akreditasi yang masih berlaku.

      Hapus
    5. Kami mengacuh pada surat Menpan No. B/480/M.SM.01.00/2018, Tanggal 2 Oktober 2018, Tentang penjelasan Permenpan No. 36 Tahun 2018

      Hapus
  26. Tolong admin, diperjelas untuk surat akreditasi yg akan dimasukkan. Karena teman-teman kami banyak terkendala pada akreditasi pada saat kelulusan, sedangkan pihak kampus baru ini saja mengeluarkan surat akreditasi tersebut.
    Pihak Pusat dari Permenpan juga sudah mengeluarkan aturan perubahan yg setidakx mewakili kesulitan kami, sehingga sekarang berdasarkan aturanx sudah dapat menggunakan akreditasi yg berlaku/terbaru.
    Apa ini aturan perubahan ini tidak bisa diberlakukan di daerah kab.majene? Jelas-jelas pusat sudah mengeluarkan permenpan perubahan tersebut.
    Mengapa bukan permenpan perubahan itu yg didasari sampai saat ini?

    Tolong pencerahan secepatx admin, agar kami tidak mengalami kebingungan 🙏🙏

    BalasHapus
  27. Kami mengacuh pada surat Menpan No. B/480/M.SM.01.00/2018, Tanggal 2 Oktober 2018, Tentang penjelasan Permenpan No. 36 Tahun 2018.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Admin, tolong difasilitasi mengenai kejelasan akreditasi ini. Jangan sampai membuat kami gagal sebelum berperang. Kami sangat antusias mengikuti ujian kali ini. Dan semoga admin bisa membantu memfasilitasi kami membahas kebijakan yg bisa membuat kami maju selangkah dalam verivikasi berkas.
      Semoga ada kebijakan dalam penggunaan akreditasi yg berlaku saat ini

      Hapus
    2. Berdasarkan Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, tentang penjelasan Permenpan 36 Tahun 2018. Maka akreditasi perguruan tinggi/universitas di ambil pada saat Kelulusan ybs

      Hapus
    3. Mohon maaf semua...memang dalam revisi permenpan 36/2018, kalima "yang berlaku saat kelulusan" atau "yang berlaku saat ini" memang tidak ada lagi, tapi menpan sendiri sudah menafsirkan revisi permenpan tsb melalui surat edaran perihal PENJELASAN ATAS REVISI PERMENPAN 36/2018, sangat eksplisit dikatakan "berlaku saat kelulusan". Ini sudah clear tdk perlu dipertanyakan lg. Cuma yg perlu dkoordinasikan adalah ke BKNx apakah apakah dalam pemberkasan pada saat kelulusan akan berdasar ke permenpan ini jg atau punya dasar hukum yg lain, kalau BKN dalam pemberkasan kelulusan nt tdk akan mempermasalahkan hal ini, Insya Allah panselda akan merubah kebijakan ini karena kami juga punya beberapa PT di daerah yg terkait kasus ini. Karena kekhawatiran kami adalah jgn sampai pessrta yg tdk memenuhi syarat akreditasi diloloskan ikut seleksi terus kemudian lulus seleksi tp kemudian dalam pemberkasan CPNS dinyatakan gugur/TMS oleh BKN kan lebih ribut lagi seperti yg pernah terjadi bbrpa tahun yg lalu. Jadi tolong kesabaran dan pengertiannya dalam masalah ini. Terima kasih

      Hapus
    4. bunyi kalimat surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 :

      kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

      Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)

      silahkan baca ulang suratnya...Min

      Hapus
    5. Maaf kalimat yang anda kutip itu diparagraf terakhir dan paragraf terakhir yang anda kutip itu merujuk ke paragraf pertama, berikut saya kutip kalimatnya :
      "...lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM PTKes SAAT KELULUSAN..."

      Hapus
    6. Ini yg saya maksud, kami jadi kebingungan dari pihak BkD, mengapa tidak berdasar dgn peraturan perubahan permenpan yg sudah dikeluarkan.
      Isi revisix sangat jelas dipaparkan.
      Untuk apa kebijakan perubahan itu dikeluarkan, kalau memang pada akhirx bukan itu yg dijadikan dasar pembaharuan syarat juga oleh BKD setempat .

      Tolong dibicarakan kembali admin dgn pihak terkait mengenai hal ini.
      Krna pada dasarx, pusat mengubah aturan tersebut pasti berdasar dari keluhan masyarakat yg mempermasalahkan syarat pemasukan akreditasi tersebut.
      Jadi kalau tidak berdasar pada perubahan tersebut, ya apagunax donk pemerintah mengeluarkanx?

      Tolong admin dibicarakan kembali dgn pihak yg terkait.
      Kami membutuhkan kejelasan dgn berdasar pada perubahan/revisi menpan tersebut.
      Intix untuk apa ada perubahan menpan yg merevisi 36/2018, kalau pada akhirx revisi itu tidak dijadikan dasar dari BKd setempat.
      Tolong admin di update dan dibicarakan lagi mengenai hal ini dgn pihak yg terkait

      Hapus
    7. Sebelum adanya perubahan, isix:
      Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayaan/kementrian agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yg terakditasi dalam BAN pt dan terdaftar dalam forlap kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi PADA SAAT Kelulusan.

      Dan setelah ada PERUBAHAN, isix:
      Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas (SMA)/Sederajat yang sudah terdaftar di kementrian pendidikan dan kebudayanan dan/atau kementrian agama Dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau Program sstudy yg TERAKREDITASI dalam BAN Pt dan/atau pusdiknakes/Lam-PTKES

      Kurang lebih bgitu isi kutipanx min 🙏🙏
      Tolong dibandingkan/dicermati lagi

      Hapus
    8. Sehubungan dengan hal tersebut diatas (merujuk ke paragraf pertama) kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yg sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhui persyaratan Akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PERMENPANRB PERUBAHAN dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

      paragraf pertama surat tersebut memberatkan para Pelamar, makanya dperjelas di paragraf ke2 surat tersebut (yg sy kutip di atas) agar mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN

      Artinya bisa menggunakan Akreditasi yg terbaru atau masih berlaku krn mengikuti PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI)

      Hapus
    9. Intinya surat Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018, ada pada paragraf ke2 yang mempertegas untuk menggunakan/merujuk PERMENPANRB PERUBAHAN (REVISI) ..Min

      Hapus
    10. Salam..Min

      Surat edaran Menpan tanggal 2 Oktober 2018 menjelaskan/mengharapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah jangan gunakan PERMENPANRB Lama tapi gunakanlah PERMENPANRB PERUBAHAN

      Moga jelas..Min
      #2019JadiASN

      Hapus
    11. Tolong admin dibahas kembali dgn pihak yg terkait

      Hapus
    12. https://karakterunsulbar.com/2018/10/03/alumni-unsulbar-bisa-daftar-cpns/

      Hapus
    13. Mohon dibaca kembali Surat Edaran Menpan Tersebut

      Hapus
  28. Jadi kalau kami hanya memiliki surat akreditasi yg berlaku sekarang, apakah berarti berkas kami tidak lolos?

    BalasHapus
  29. Assalamu alaikum... pak saya lulusun s1 pertanian tp yg ada di sscn s1 ilmu pertanian apa kah bisa saya daftar di situ??

    BalasHapus
  30. Mohon pencerahan nya utk persyaratan khusus pada point 6 dan sub point nya di lakukan setelah dinyatakan lulus dalam smua proses seleksi cpns kan?
    Berarti utk cek fisik berkas, ktp dan kk boleh yg tdk terlegalisir?
    Skck, surat keterangan bebas narkoba, diurus kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi cpns?
    Mohon admin pencerahannya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. berkas yang diunggah, berdasar dari surat lamaran yang dibuat.

      Hapus
  31. Assalamualaikum mau tanya klo pendaftaran s-1 kesehatan masyarakat prodi kesehatan masyarakat tp pas penjurusan administrasi kebijakan kesehatan bisa tdk kita pilih yang adminiatrasi akk walaupun di transkrip nilai tdk dicantumkan akk tp punya keterangan jurusan klo benar-benar lulus akk. . Mohon jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang di formasi yang dibutuhkan S1. Kesehatan Masyarakat.

      Hapus
  32. Admin mhon solusinya.Apa yg sebaiknya dilakukan apabila nama yg trcantum pd KK brbeda dgn nama di ijazah(brbeda satu huruf).Pdhl pelamar sdh trlanjur mnggunkan data pd KK trsbut u/mmbuat akun.Apkh pelamar dpt dan hrus mmbuat akun baru stlh dilakukn prbaikn data pd KK yg salah trsebut mskipun NIK yg digunakan pasti akn sama.

    BalasHapus
  33. ADMIN CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN DAN SRT PERNYATAAN TIDAK MENGAJUKAN MUTASI/PINDAH.,. TERIMA KASIH

    BalasHapus
    Balasan
    1. APAKAH HARI SABTU DAN MINGGU BERKASNYA BISA DISETOR DIKANTOR... TERIMA KASIH

      Hapus
    2. berkas disetor sesuai hari kerja Senin s/d Jumat, pukul 8.00 s/d 16.30

      Hapus
  34. tabe' mau tanya kapan pengumuman lolos berkasnya dan bisa dicek dimana ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. setelah tanggal 20/10/2018, silahkan dicek di akun SSCN

      Hapus
  35. apakah sudah ada pengumuman lolos berkas ?? dan kami bisa cek dimama pengumuman nya ?? krn sscn susah dibuka

    BalasHapus
  36. kpn pengumuman seleksi berkas ?

    BalasHapus
  37. ( KISAH NYATA LULUS PNS GURU KOTA KUPANG)
    Saya seorang honorer 5 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya di tahun 2015 Berhasil
    Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
    Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
    Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan teman-teman Semua,.
    Mohon maaf mengganggu waktunya sy cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR singkat dan semoga bermanfaat..... saya seorang honorer yang baru saja lulus jadi PNS tahun 2018 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di Salah satu SD INPRES PALSATU desa Lasiana di provensi Nusa Tenggara Timur tepatnya Kota Kupang Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honorer belum diangkat jadi PNS, Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol, sayapun sempat putus asah, kemudian teman saya memberikan no tlp Drs. SIDIK KADARUSMAN beliau selaku (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, dua minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih kepada beliau yang sudah mau membantu saya. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs. SIDIK KADARUSMAN Handphone Beliau ( WA. 0852 4429 7611 ),siapa tau beliau masih mau membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.
    Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 09 Desember 2018 kemarin saya melakukan komunikasi kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
    -Terimakasih kpada Orang Tua, Saudara-saudaraku; Selalu mensupport aku
    -Terimakasih untuk khususnya (DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BIDANG KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ) Drs. SIDIK KADARUSMAN, beliau selaku petinggi BKN PUSAT, dialah yang membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah Surat Keputusan (SK) PNS saya tahun 2018 sudah keluar.
    semoga sukses Terimakasih.


    BalasHapus

Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2019

 Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2019 Pengumuman (Klik disini)