TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KAB. MAJENE
Kewajiban bagi peserta :
- Membawa dan menunjukkan asli kartu peserta ujian yang ditandatangani oleh Panselda;
- Membawa dan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli Ijazah/transkrip nilai yang digunakan dalam pendaftaran, apabila dalam keadaan mendesak,maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok hitam rapi dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
- Hadir di lokasi tes 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai dan sudah berada di ruang tunggu 30 (tiga puluh) menit sebelum tes di mulai;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
Larangan bagi peserta :
- Membawa buku-buku dan catatan serta alat tulis lainnya;
- Membawa alat komunikasi dan elektronik apapun seperti kalkulator, handphone, tab, smartwatch, kamera dan lainnya kedalam ruang CAT;
- Membawa makanan dan minuman ke ruangan CAT;
- Membawa senjata tajam/ api atau sejenisnya;
- Membawa barang berharga (accesoris pakaian yang yang berbahan metal/besi) ;
- Bertanya atau berbicara sesama peserta di dalam ruangan CAT;
- Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Keluar ruangan tes, kecuali seizin panitia;
- Merokok dalam ruangan tunggu dan ruangan tes.
Sanksi bagi peserta :
- Peserta yang terlambat datang saat sesi ujian telah dimulai atau peserta lain telah mulai tes/ login pada sistem CAT maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur;
- Peserta yang melanggar tata tertib dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes serta dinyatakan tidak lulus;
- Peserta yang tidak ikut dalam SKD dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.